“Selanjutnya, hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggran 2018,” imbuh Terkelin Brahmana.
Bupati berharap agar seluruh tahapan-tahapan hingga penetapan tersebut, dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama sesuai tahapan dan jadwal penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
“Sehingga kita dapat segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah kita canangkan di tahun ini,” tegas Bupati Karo.
Hadir dalam penandatanganan Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2018, anggota DPRD Karo, Sekda Pemkab Karo, staf ahli Bupati Karo, para kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, dan Camat. (Rep-01)