KARO  

Bupati Karo Anjurkan Pendatang Karantina Mandiri

Bupati Karo Terkelin Brahmana melakukan telekonferensi dengan Camat Payung dan Cama Naman Teran dalam mencegah penularan virus corona. [Foto Ist | Rienews]

Bupati Karo-Dandim Sepakat Perbarui Susunan Gugus Tugas Covid 19

Social Distancing Cegah Virus Corona di Masyarakat Karo Dinilai Masih Minim

Terkelin menyatakan agar mengutamakan sosialisasi supaya masyarakat tidak bingung dan sadar akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan cara karantina mandiri.

“Selama proses 14 hari, apa bila ada mengalami tanda-tanda, demam, batuk, sesak nafas segera berobat, periksakan diri kepada tim Posko medis yang ditunjuk oleh tim Gugus Tugas Covid-19,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abel Tarawai Tarigan mengingatkan agar para camat hingga kepala desa menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor : 440/2703/SJ tentang Penanggulangan Dampak Covid-19, dan Surat Edaran Mendagri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Relawan Desa dan Tanggap Covid.

“Surat edaran telah kita teruskan ke desa-desa. Hal ini tentu harus dipedomani dalam APBDes untuk dipergunakan dalam antisipasi  dampak Covid-19,” ujarnya. (Rep-01)