Di kesempatan tersebut, Kantor Cabang Perintis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Karo, menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris.
Pemkab Karo mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sejalan dengan terbitnya peraturan Bupati Karo No. 24 Tahun 2016 tentang Kewajiban Kepersertaan Jaminan Sosial di Kabupaten Karo.
Pemkab Karo menghimbau kepada semua pihak mulai dari perangkat desa, guru honorer, petani, dan pedagang serta seluruh masyarakat agar mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hadir dalam Apel Gabungan dan penyerahan santunan itu, Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan wilayah Karo Sanco Manulang, ahli waris almarhum Harpenas Surbakti, para Kepala OPD, dan ASN. (Bay)