Taufik mengharapkan dalam pekan ini, SK perubahan pengurus Gugus Tugas Covid-19 telah terbit, segera menjalankan Keppres Nomor 9 tahun 2020 dan Surat Edaran Mendagri Nomor :440 /2622 /SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Percepatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di seluruh provinsi/kabupaten /kota se-Indonesia.
Menyesuaikan nomenklatur dari Kementerian Dalam Negeri, maka pengurus Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Karo akan dijabat Bupati Karo sebagai Ketua, Dandim sebagai Wakil Ketua I dan Kapolres sebagai Wakil Ketua 2.
“Dengan adanya SK (baru) Gugus Tugas Covid-19, kita akan langsung konsolidasi dengan tim yang lain, bersama Bupati Karo (selaku Ketua Gugus Tugas) dan Kapolres Tanah Karo (Wakil Ketua Gugus Tugas 2) untuk program pdi seluruh wilayah Tanah Karo,” imbuhnya.
Menyahuti masukan dari Letkol Taufik Rizal, Bupati Karo Terkelin Brahmana memerintahkan Martin Sitepu, menyesuaikan perubahan kepengurusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo sesuai dengan nomenklatur Kementerian Dalam Negeri.
“Terima kasih Bapak Dandim, sudah ingatkan kami dan masukan ini akan menjadi prioritas segera untuk menindaklanjuti pembentukan Gugus Tugas sesuai amanah undang-undang agar segera dibentuk menurut nomenklatur yang telah ditetapkan. Lebih cepat terbentuk lebih cepat tim bekerja,”tegasnya.
Martin Sitepu yang saat ini menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo, menyatakan segera menyusun (perbarui) kepengurusan Gugus Tugas Covid-19 yang terbaru.
“Dalam waktu yang cepat akan kami susun kepengurusan pembentukan Gugus Tugas yang baru. Pembentukan (perubahan) ini segara akan kita informasikan jika sudah siap kami susun. Pasti akan kita tembusi, sebab kepengurusan ini banyak yang berubah nomenklaturnya. Mudah-mudahan, dalam minggu ini jika tidak ada halangan kita usahakan konsep SK sudah siap dan matang,” pungkasnya. (Rep-01)