Apalagi, kata Terkelin, OPDHI bersedia melakukan berupa pendampingan, pembahasan pembuatan Perda dan konsultasi hukum dan lainnya.
“Ini semua dapat terlaksana kerja sama apabila sudah ada kesepakatan melalui MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemda Karo dengan Dewan Pimpinan Pengurus Tertinggi Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia ( DPPT OPDHI),” ungkap Terkelin Brahmana.
Kesepakatan MoU, sebut Bupati Karo, tinggal menunggu waktu saja. “Ini sudah direncanakan akan dibahas oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ke depannya, karena sudah saya intruksikan agar segera dikaji dan dibuatkan. Agar corong masuknya pihak Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia ke Pemda Karo sudah ada payung hukumnya,” imbuh Bupati Karo.
Pertemuan itu diakhiri dengan pemberian Brevet oleh Presiden DPPT OPDHI DR. Dini Dewi Heniwati didampingi Sekjen Jenderal DR. L. Alfies Sihombing kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana.
Bupati Karo Terkelin Brahmana menyerahkan cendramata berupa miniatur Rumah Adat Karo kepada DR. Dini Dewi Heniwati sebagai kenang -kenangan, terjalinnya hubungan yang baik DPPT OPDHI dengan Pemda Karo. (Rep-01)