Kumdam I/BB Gelar Penyuluhan Hukum di Kodim Tanah Karo
“Walaupun manusia dapat memprediksi kedatangan bencana, tetapi mereka tidak akan dapat menghentikan bencana tersebut. Walaupun bisa mengurangi korban jiwa, tetapi kerugian yang dihasilkan sangatlah besar. Peringatan kepada kita untuk selalu menjaga alam agar tidak rusak,” tegas Taufik.
Dijelaskan Dandim, peringatan HKB di tanggal 26 April, dipilih karena ditanggal tersebut lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Pada tahun ini tepat, 11 tahun lahirnya Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Di daerah kita sekarang tepatnya di Gunung Sinabung masih tetap dalam status level IV Awas. Kondisi wilayah kita dominan berbukit dan semuanya berpotensi menimbulkan bencana. Untuk itu warga Bumi Turang dihimbau tetap waspada apalagi di musim penghujan seperti saat ini,” kata Taufik. (Rep-01)