Ada pun 9 Desa Percontohan itu yakni, Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte sebagai Desa Pelaksanaan Tertib Administrasi PKK, Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah sebagai Desa Pelaksana Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR), Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe sebagai Desa Pelaksana Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K), Desa Gongsol di Kecamatan Merdeka sebagai Desa Pelaksana Hatinya PKK.
Desa Ujung Payung di Kecamatan Payung sebagai Desa Pelaksana KB-Kesehatan, Desa Kem-Kem, Kecmatan Tiga Binanga sebagai Desa Pelaksana Posyandu, Desa Persadanta, Kecamatan Barusjahe sebagai Desa Pelaksana Lingkungan Bersih Sehat (LBS, Desa Pancurbatu, Kecamatan Merek sebagai Desa Pelaksana Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan Desa Lau Solu, Kecamatan Mardinding sebagai Desa Pelaksana PTP2WKSS. Sementara itu Kecamatan Kabanjahe sebagai Kecamatan Pelaksana Inspeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA) Test.
Wakil Sekertaris III TP. PKK Provinsi Sumatera Utara Mutiara Sari Harahap menjelaskan bahwa PKK adalah mitra pemerintah yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali kepada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK. Sejalan dengan itu, Tim PKK Provinsi Sumatera Utara setiap tahunnya menjalankan supervisi dengan mengunjungi 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
“Supervisi bertujuan untuk mengetahui berbagai kegiatan yang telah dilaksankan oleh Tim Penggerak PKK kabupaten/kota dalam membina kecamatan, desa dan kelurahan dan pembinaan 10 Program Pokok PKK yang didukung oleh OPD terkait dan mitra lainnya,” ujar Mutiara.
Pembinaan PKK yang Penting diperhatikan, sebut Mutiara, Bidang Kelembagaan, pembenahan harus terus dilakukan terkait berbagai aturan dan ketentuan gerakan PKK sesuai hasil Rakernas ke- 8 Tahun 2015. Bidang Administrasi, sistem pendataan dalam gerakan PKK harus mengikuti sistematis yang baku, meliputi pendataan, pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan terkait berbagai kegiatan demi terciptanya sistem informasi manajemen PKK yang baik, teratur lagi bertanggung jawab serta berkoordinasi, berintegrasidengan maksimal.
Bidang Kelompok Kerja, Bidang Penataan Fisik, Bidang Penyuluhan dan Pelatihan, dan Bidang Kemitraan.
“Itulah berbagai sasaran supervisi yang akan dilaksankan. Semoga nantinya dapat menjadi masukan dalam melengkapi kegiatan pembinaan yang telah ibu laksanakan, baik di dalam kabupaten maupun di desa dan kelurahan,’ imbuh Mutiara. (Rep-01)