Point kedua mengenai TKMH (Tukar Menukar Kawasan Hutan) dijelaskan dalam Surat Kadishut No 522/ 2801/tanggal 2 oktober 2017 tentang penyampaian Timdu TMKH Relokasi Erupsi Gunung Sinabung, SK Menteri LHK No.533/men.lhk/setjen/Pla 2/10/2017 tentang pembentukan tim terpadu penilaian permohonan TMKH untuk Relokasi pengungsi Erupsi Gunung Sinabung.
“Nah dasar surat ini tim terpadu akan melakukan peninjauan lapangan lokasi TMKH mulai tanggal 6 – 9 Oktober 2017, oleh sebab itu agar pemda Karo fasilitasi Tim terpadu tersebut, sekaligus ini bermanfaat untuk informasi bagi siapa saja khususnya masyarakat Karo, bahwa Pemda Karo bukan yang menentukan, tapi berdasarkan adminitrasi dan kajian Tim Terpadu,”katanya.
Ketika disinggung terkait tentang pengungsi Relokasi Tahap II Mandiri untuk empat desa, yaitu Desa Kutatonggal, desa Gambir, Desa Gurukinayan, dan desa Berastepu untuk isian hunian tetap (Huntap) yang sudah di ” By name by Adress” dalam hal penerimaan jaminan hidup yang sudah selesai diferivikasi , agar semuanya dipercepat dan langsung kirimkan ke saja Menteri Sosial.[BAY]