RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana mengimbau warga dan ASN di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, taat melaporkan dan membayar pajak. Hal itu diutarakan Bupati Karo saat menerima kedatangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe, Amir Fauzi, di ruang kerjanya, Senin 1 April 2019.
“Sebagai warga negara, sudah semestinya kita wajib melaporkan SPT Tahunan pajak, disampaikan satu tahun sekali, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi,” ungkap Terkelin Brahmana.
Ditegaskan Terkelin, laporan SPT Tahunan didukung Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) wajib pajak orang pribadi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, secara elektronik melalui eFiling.
Bupati Karo menyatakan telah melaporkan SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan) PPh Tahun 2018, pada 29 Maret 2019, secara online.
“Kedatangan Kepala KPP Pratama Kabanjahe untuk menyerahkan hasil pelaporan online SPT Tahunan saya, telah dilaporkan tanggal 29 Maret 2019 melalui eFiling ke Direktorat Jenderal Pajak, sesuai nomor tanda terima elektronik 934713063641960294011,” ungkap Terkelin.
Baca Berita: