Bupati Karo Ingatkan Soal Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2020

Bupati Karo Terkelin Brahmana saat mengikuti Rapat Kerja Percepatan Dana Desa untuk Provinsi Sumatera Utara, di Gedung Olahraga Pemprov Sumut, Jalan Williem Iskandar, Medan, Selasa 3 Maret 2020. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Selasa 3 Maret 2020, membuka Rapat Kerja Percepatan Dana Desa untuk Provinsi Sumatera Utara. Raker yang dihadiri bupati/wali kota, camat dan kepala desa se-Sumatera Utara itu, digelar di Gedung Olahraga Pemprov Sumut, Jalan Williem Iskandar, Medan.

Usai mengikuti Raker, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengungkapkan bahwa dalam penyaluran Dana Desa akan melibatkan tiga tim.

“Mengingatkan mekanisme pelaksanaannya akan dibentuk dengan tiga tim yaitu dari Kemendagri  bertanggung jawab dalam pembinaan perangkat desa dengan melibatkan Camat, Bupati dan Gubernur dalam mekanisme pengawasan. Kemudian, Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab dalam penyerahan uang ke desa,” ujarnya.

Terkelin menuturkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.

Baca Berita: 

Lyodra Juara Satu Indonesian Idol X, Korindo: Mengharumkan Nama Karo