Bupati Karo Ingatkan Soal Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2020

Bupati Karo Terkelin Brahmana saat mengikuti Rapat Kerja Percepatan Dana Desa untuk Provinsi Sumatera Utara, di Gedung Olahraga Pemprov Sumut, Jalan Williem Iskandar, Medan, Selasa 3 Maret 2020. [Foto Ist | Rienews]

Sariati: Mas Ari, Lyodra Akan Juara Satu

“Sedangkan untuk masalah pembinaan dalam hal  menyangkut pelaksanaan audit diserahkan kepada  APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah)  dan  khusus untuk pembinaan sisi hukum dilaksanakan oleh APH ( Aparat Penegak Huku,” katanya.

Menurut Terkelin, hal ini bertujuan agar proses semakin cepat dan tepat dalam penyaluran, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Karo, Abel Tarawai Tarigan yang turut mengikuti Raker, mengemukakan, dalam proses percepatan penyaluran Dana Desa semua sudah memiliki aturan yang ada.

“Kami, DPMD Karo akan selalu memberikan penjelasan dan pembekalan jika ada desa terhambat penyelesaian administrasi dalam penggunaan, penyaluran Dana Desa, siap membantu,” katanya.

Abel berharap dengan berjalannya fungsi-fungsi stakeholders akan semakin cepat merespons kebijakan pemerintah dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. (Rep-01)