Sariati: Mas Ari, Lyodra Akan Juara Satu
“Sedangkan untuk masalah pembinaan dalam hal menyangkut pelaksanaan audit diserahkan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan khusus untuk pembinaan sisi hukum dilaksanakan oleh APH ( Aparat Penegak Huku,” katanya.
Menurut Terkelin, hal ini bertujuan agar proses semakin cepat dan tepat dalam penyaluran, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Karo, Abel Tarawai Tarigan yang turut mengikuti Raker, mengemukakan, dalam proses percepatan penyaluran Dana Desa semua sudah memiliki aturan yang ada.
“Kami, DPMD Karo akan selalu memberikan penjelasan dan pembekalan jika ada desa terhambat penyelesaian administrasi dalam penggunaan, penyaluran Dana Desa, siap membantu,” katanya.
Abel berharap dengan berjalannya fungsi-fungsi stakeholders akan semakin cepat merespons kebijakan pemerintah dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. (Rep-01)