KARO  

Bupati Karo Ingatkan Wajib Pajak Batas Akhir Laporan SPT PPh 31 Maret 2018

Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Wakil Bupati Karo Cory S. Sebayang saat mengisi SPT PPh di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, Rabu 21 Maret 2018. [Foto Ist|Rienews.com]

RIENEWS.COMBupati Karo Terkelin Brahmana mengingatkan wajib pajak (WP) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, batas akhir penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT)  Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, Tahun 2017 paling lama disampaikan tanggal 31 Maret 2018.

“Batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi Tahun pajak 2017 paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret 2018, dan untuk SPT Tahunan PPh Badan paling lambat disampaikan tanggal 30 April 2018,” tegas Bupati Karo Terkelin Brahmana.

Hal itu disampaikan Bupati Karo saat menghadiri kegiatan “Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 Melalui E-Filing” di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe, Rabu 21 Maret 2018.

KLIK: Remaja Ini Miliki 24 Paket Sabu

Disebutkan Terkelin, sumber pembiayaan negara dari penerimaan pajak. Untuk Tahun Anggaran 2018 kontribusi penerimaan pajak dalam APBN mencapai 85,40 persen dari total penerimaan negara.

“Oleh karena itu kesadaran wajib pajak dalam perpajakan tentunya sangat dibutuhkan. Kewajiban perpajakan tersebut di antaranya membayar pajak dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu tahun. Hari ini merupakan salah satu bentuk keteladanan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam menunaikan kewajiban pelaporan pajak sebelum batas waktu,” imbuh Terkelin.