KARO  

Bupati Karo Ingatkan Wajib Pajak Batas Akhir Laporan SPT PPh 31 Maret 2018

Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Wakil Bupati Karo Cory S. Sebayang saat mengisi SPT PPh di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, Rabu 21 Maret 2018. [Foto Ist|Rienews.com]

Di kesempatan itu, Bupati Karo menyerukan kepada warga yang belum terdaftar di KPP Pratama Kabanjahe, untuk segera mendaftarkan diri.

“Saya berharap yang belum terdaftar di KPP Pratama Kabanjahe kiranya segera mendaftarkannya sebagai masyarakat peduli, patuh, taat pajak dan tepat waktu” imbau Bupati Karo.

Kepala KPP Pratama Kabanjahe, Iskandar Zulkarnaen menyatakan, penyampaian pajak SPT tanpa terkecuali melalui E-Filing semuanya wajib melaporkannya setiap tahun, tepat waktu.

“Penyampaian pajak SPT tanpa terkecuali, TNI, Polri, dan ASN melalui E-Filling semuanya wajib melaporkannnya setiap tahun secara tepat waktu. Kesadaran wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya dan pada akhirnya akan berujung pada kemandirian bangsa demi kesejahteraan dan kesinambungan pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Iskandar.

Dalam kesempatan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Wakil Bupati Karo Cory S. Sebayang turut mengisi laporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, Tahun Pajak 2017 melalui E-Filing.

Hadir dalam acara “Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 Melalui E-Filing”, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang, Kepala BNNK Karo AKBP Happy Karokaro, anggota DPRD Karo Mansur Ginting, Kabag SDM Polres Karo Kompol Faidir, Kasdim 0205/TK Mayor Inf D. Marpaung, Kejaksaan Tanah Karo Syahril ,Asisten III Setdakab Mulianta Tarigan, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kepala Inspektorat Philemon Brahmana, Kabag TU Dapat Kita Sinulingga, Camat Kabanjahe  Frans Leonardi Surbakti, Sekretaris BPKPAD Luter Ginting, Kepala Cabang BRI Kabanajhe Sudono, Kepala Cabang PT Bank Sumut M. Zaini Peranginangin. (Bay)