“Jika perlu pindahkan karena di lokasi taman ini tidak layak lagi ataupun tidak cocok dan merusak pandangan mata,” tegas Terlelin.
Sementara Plt Kepala Dinas Kominfo Jhonson Tarigan mengakui bahwa tower Triangle milik Dinas Kominfo Kabupaten Karo.
“Dulunya alat ini memiliki fungsi yang sangat banyak. Juga dapat digunakan untuk menginstal atau memberikan dukungan dalam jaringan internet dan antena radio amatir atau antena lainnya,” imbuh Jhonson.
Ditambahkannya, sekarang tower Triangle tidak berfungsi lagi.
“Sebab itu ke depan saya akan pastikan tower ini segera dipindahkan, lokasinya nanti setelah saya dengan instansi terkait rapat. Mudah-mudahan setelah Pak Bupati menyorot keberadaan tower ini, maka kami Kominfo akan melaksanakan petunjuk pimpinan. Demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar yang sedang berada di lokasi,” pungkas Jhonson. (Rep-01)