KARO  

Bupati Karo Serahkan LKPD Unaudited TA 2020 ke BPK Sumut

Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan menerima LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2020 dari Bupati Karo Terkelin Brahmana. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana menyerahkan laporan keuangan unaudited Tahun Anggaran 2020 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan.

Penyerahan dilakukan dalam acara serah terima laporan keuangan unaudited kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, di Kantor BPK Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu 31 Maret 2021.

Bupati Karo Terkelin Brahmana menyatakan, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020, dapat diselesaikan dan diserahkan pada batas waktu penyerahan, 31 Maret 2021.

Baca : Catatan Sejarah Baru, Pemkab Karo Raih WTP LKPD 2019

“Terima kasih kepada BPK yang selalu mensupport  dan responsif menerima kehadiran Pemkab Karo. Sehingga dengan waktu terbatas, masih terselesaikan (LKPD),” ujar Terkelin.

Terkelin berharap di akhir priodenya sebagai Bupati Karo, LKPD Pemkab Karo kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca Juga: