RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana beserta kepala daerah di Sumatera Utara, Selasa 26 Maret 2019, menandatangani Komitmen Pemerintah Daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik dan penerapan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N/LAPOR-www.lapor.go.id).
Penandatanganan SPAN/LAPOR oleh 33 kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) disaksikan Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, dan Fanni Irsanti dari Kantor Staf Presiden (KSP), di Hotel Santika, Kota Medan.
Bupati Karo Terkelin Brahmana menuturkan penandatanganan SPAN/LAPOR sebagai implementasi komitmen pemenuhan standar layanan publik.
“Ini adalah salah satu penunjang kecepatan dan mengakses, mewujudkan birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas dalam pengelolaannya. Diintegrasikan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N),” ujar Bupati Karo didampingi Kepala Inspektorat Philemon Brahmana dan Plt Dinas Kominfo Jonson Tarigan.
Baca Berita: Fenomena Jarak Paling Dekat Matahari-Bumi, Ini Penjelasan BMKG
Dijelaskan Terkelin, dengan adanya aplikasi layanan online LAPOR, masyarakat dapat menyampaikan unek-unek, keluh-kesah serta menyampaikan aspirasi dan pelaporan kapan saja dan di mana saja secara online.
“Pemerintah melalui instansi terkait akan langsung merespons dan menindaklanjutinya secara cepat, dan meneruskan ke bidang terkait, yang ditanya masyarakat,” ujar Terkelin.
Baca Berita: Cegah Stunting UMY Launching Program “Desa Pelita”
Aplikasi LAPOR, diakui Terkelin, membantu dalam pengawasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyimpang dari tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
“Saya minta peran aktif Dinas Kominfo dan Inspektorat setiap ada pelaporan agar koordinasi dan pantau,” tegas Bupati Karo usai menandatangani Komitmen SP4N/LAPOR.
Bupati menjelaskan. pengaduan yang dilaporkan tanpa memerlukan pemeriksaan lapangan, dan belum ada batasan waktu ditentukan.
“Sepanjang pelaporan ada masuk ke LAPOR Kabupaten Karo dan sepanjang belum selesai maka kode warna di aplikasi LAPOR tetap warna merah. Yang jelas membutuhkan proses dan komitmen,” pungkas Bupati Karo.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Jonson Tarigan mengatakan Pemerintah Kabupaten Karo sejak Tahun 2017 sudah terkoneksi dengan LAPOR melalui situs http://www.karokab.go.id.
“Kita sudah aktif Tahun 2017, namun di Tahun 2017 belum ada pelaporan dari masyarakat muncul di aplikasi LAPOR. Jika ada pelaporan maka muncul warna merah di aplikasi pelaporan jika belum diselesaikan oleh dinas terkait. Apabila sudah terselesaikan otomatis warna merah dalam LAPOR akan berubah menjadi warna hijau. Ini tanda sudah diselesaikan oleh dinas terkait pelaporan yang masuk. Bahkan LAPOR rerkoneksi ke server pusat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jadi kita tidak bisa main-main,” ujar Jonson.
Disebutkannya, di Tahun 2018, Pemkab Karo ada menerima pelaporan melalui LAPOR (www.lapor.go.id) dengan total 18 pelaporan.
“Semua ini sudah terselesaikan dengan bukti muncul warna hijau. Ini tanda bahwa pelaporan sudah ditindak lanjut OPD terkait,” ujar Jonson.
Disebutkannya, ke 18 pelaporan itu terkait dengan Dinas Pendidikan 2 pelaporan, Dinas PUPR 3 pengaduan, PDAM 2 pengaduan, Dinas Lingkungan Hidup 1 pengaduan, Dinas Dukcapil 6 pengaduan, BKD 2 pengaduan, Dinas Kesehatan 1 pengaduan , dan KPU 1 pengaduan.
“Sedangkan untuk pengaduan di LAPOR Tahun 2019 saat ini belum ada masuk pelaporan dari masyarakat. Meskipun demikian, kami mengimbau masyarakat silahkan gunakan LAPOR jika ada masalah terkait dengan Pemkab Karo. Agar Pemkab Karo semakin baik atas masukan dan saran yang disampaikan melalui LAPOR,” imbuh Jonson.
Sementara itu Kepala Inspektorat Pemkab Karo Philemon Brahmana mengungkapkan, setiap ada permasalahan yang masuk melalui pengaduan online LAPOR Inspektorat koordinasi dengan Kominfo.
“Kita selalu koordinasi dengan Kominfo Karo selaku pengelola LAPOR, dan kita juga ikut mengawasi dan memonitor setiap ada pelaporan saat masuk. Ini sangat penting terkait fungsi dan wewenang inspektorat jika dibutuhkan untuk menangani apakah ada terkait dengan tugas dan fungsi inspektorat, kami langsung tangani,” tegas Philemon.
Disampaikannya, Inspektorat siap berkolaborasi setiap ada pemberitahuan dari Kominfo.
“Adanya pelaporan melalui LAPOR, terkait tugas kita, langsung kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (Rep-01)






