RIENEWS.COM – Lembaga eksekutif dan legislatif di Provinsi Sumatera Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah.
MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), ditandatangani para pimpinan kepala daerah se-Sumatera Utara bersama Kepolisian dan Kejaksaan, Selasa 15 Mei 2018, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan P. Dipenogoro,Kota Medan.
Penandatangan tersebut, bertujuan menyatukan persepsi dalam penanganan hukum, berkoordinasi dengan APIP dan APH.
KLIK: Bupati Karo Ajak ASN Lawan Korupsi
Bupati Karo Terkelin Brahmana menjelaskan, MoU tingkat kabupaten dan kotamadya, turunan dari perjanjian yang sudah ada, yaitu MoU dan PKS tanggal 28 Februari 2018, bersama Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI. Kemudian tindak lanjutnya tanggal 7 Mei 2018, antara Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Daerah seluruh Indonesia.