Memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan atau lembaga pemerintah terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing di Kabupaten Karo.
Menginventarisasi permasalahan di bidang pengawasan orang asing baik yang berkenaan dengan badan atau instansi pemerintah terkait pengawasan orang asing yang berdampak bagi masyarakat di Kabupaten Karo, dengan memberikan alternatif upaya pemecahannya. Melaksanakan pengaturan hubungan serta kerja sama antar instansi dalam rangka pengawasan orang asing di Kabupaten Karo.
Mengadakan tukar-menukar informasi dengan instansi pemerintah terkait di bidang pengawasan orang asing di Kabupaten Karo. Melakukan operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidentil sesuai dengan rencana operasi dan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Membantu pelaksanaan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap kejadian pelanggaran dalam rangka pengawasan orang asing atau yang ada kaitan nya dengan kegiatan pengawasan orang asing di Kabupaten Karo. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua tim pengawasan orang asing tingkat provinsi dengan tembusan kepada ketua tim pengawasan orang asing tingkat pusat.
Hadir dalam penandatanganan pembentukan Tim PORA, Wakil Ketua DPRD Karo Inolia Ginting, Dandim 0205/TK Letkol Inf. Rizal Taufik, Kajari Karo Gloria Sinuhaji, Kabag Otda Drs.Robinson Sembiring, Kabag Hukum Monika Maytrisna Purba, Camat Kabanjahe Frans Leonardo Surbakti, Camat Barus Jahe Kalsium Sitepu , Camat Merek Tommy Heriko, Camat Payung Jepta Tarigan, Camat Berastagi Mirton Ketaren, Camat Simpang Empat Amsah Perangin-angin. (Rep-01)