RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara (ORI Sumut), Selasa 19 Februari 2019, di aula Kantor Bupati Karo.
Edward Silaban dari ORI perwakilan Sumatera Utara, menjelaskan, bahwa survei yang dilakukan Ombudsman merupakan amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Survei yang kita lakukan adalah survei kepatuhan yang artinya kepatuhan dari pemerintah daerah dalam hal ini melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memberikan layanan kepada masyarakat. Yang disurvei pada tahapan kepatuhan ini masih atributisasi pelayanan, atau pemampangan atribut seperti visi misi, moto, maklumat layanan, jenis pelayanan, tempat pengaduan, sarana dan prasarana pelayanan dan lain sebagainya,” kata Edward.
Baca Berita: Pemprov Sumut Beri Fasilitas Kantor Tim Monev Sinabung
Penyerahan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik disaksikan Asisten Pemkab Karo, staf ahli, pimpinan OPD, Camat, BUMN/D, dan BPS.