Bupati Karo Terkelin Brahmana mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman perwakilan Sumatera Utara.
Baca Juga: Kota Rantauprapat Diselimuti Asap Karhutla Riau
“Hal ini merupakan wahana penyampaian informasi sejauhmana kepatuhan Pemerintah Kabupaten Karo terhadap Undang-Undang 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib harus berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah, dan keberadaan Ombudsman merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah NKRI,” ungkap Terkelin.
Bupati mengiimbau seluruh OPD agar selalu meningkatkan satandar pelayanan publik, meningkatkan akuntabilitas terhadap negara dan masyarakat. Serta saling kolaborasi, inovasi dan kreatif dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi di Kabupaten Karo. (Rep-01)