RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana memberhentikan Arvino Hamsyari, ST., dari Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Malem, dan mengangkat Willem Perangin-angin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Malem.
Pemberhentian dan penunjukan Plt Direktur PDAM Tirta Malem, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 500/085/EK/2019 tentang Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem, tertanggal 27 Maret 2019. Dan menetapkan Willem Perangin-angin, S.Sos., selaku Dewan pengawas PDAM Tirta Malem sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Malem yang tertuang dalam Keputusan Bupati Karo Nomor : 500/086/EK/2019 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem, tertanggal 27 Maret 2019.
Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkat Plt Direktur PDAM Tirta Malem, diserahkan langsung oleh Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Karo juga Sekretaris Koordinator Pembinaan dan Pengawasan BUMD, Rismawati, SE., kepada Arvino Hamsyari, di Kantor PDAM Tirta Malem, Kamis 28 Maret 2019.
Pemberhentian Direktur PDAM Tirta Malem ini mengacu pada PP No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Perda Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem.
Baca Berita:
Dubes Lalu Muhamad Iqbal: Lingkungan Internasional Anomali
Waspada! Ada Jalan Amblas di Jalur Lintas Tiga Binanga-Kabanjahe
Sekda Pemkab Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si., yang juga Ketua Tim Koordinator Pembinaan dan Pengawasan BUMD, menjelaskan, bahwa Bupati Karo telah mengeluarkan keputusan bahwa Dewan Pengawas PDAM Tirta Malem sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Malem.