“Setelah kami menerima informasi tersebut, pada 21 Januari kami mengadakan rapat gabungan lintas kementerian dan lembaga di Hubinter Polri untuk menindaklanjuti proses ekstradisi,” kata Krishna.
Ditegaskannya, saat ini tengah dilakukan proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos. Dalam proses ekstradisi Paulus Tannos, Krishna menyebutkan, melibatkan Kemenkumham, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri.
Sementara Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyatakan, buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos masih berada di Singapura.
Artikel lain
LBHM Kritisi Rehabilitasi dan Masuk Komcad Terpidana Narkotika Penerima Amnesti
Longsor di Desa Kasimpar Pekalongan 17 Orang Meninggal Dunia
Celios: 100 Hari Kerja Prabowo Rapor 5 Gibran Rapor 3
“KPK sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi syarat-syarat agar dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” ujar Fitroh. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri, KPK