Cacat Hukum, Ahli Waris Neken Sembiring Gugat Eksekusi Peradilan

Suasana persidangan gugatan ahli waris Neken Sembiring, digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Jumat 27 Juli 2018. [Foto Rienews.com]

RIENEWS.COMAhli waris Neken Sembiring, Ida Rony Sembiring melalui kuasa hukumnya, Sumber Alam Br Sinuraya menggugat eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe atas permohonan Malemin Purba.

Kuasa hukum Ida, menegaskan banyak ditemukan cacat hukum dalam proses perkara perdata, antara almarhum orang tua Ida dengan Malemin Purba, hingga dilakukannya eksekusi oleh  PN Kabanjahe pada 23 November 2017 atas objek perkara yang dikuasai Ida Rony Sembiring.

Kepada wartawan, Jumat 27 Juli 2018, Sumber Alam Br Sinuraya didampingi kliennya, Ida Rony Sembiring, meminta majelis hakim PN Kabanjahe mengabulkan gugatan mereka atas eksekusi yang sudah dilakukan.

Sumber Alam Br Sinuraya menyatakan, gugatan perdata yang dilakukan Malemin Purba terhadap Neken Sembiring atas objek tanah dan bangunan seluas 740 x 20 meter persegi di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tidak dapat dilanjutkan apalagi dilakukan esksekusi.

Baca Berita: Bupati Karo Tagih Dana Jadup Gelombang II

Berita Populer: Jalan Panjang Ahli Waris PT Moeis Lawan Mafia Hukum

“Ini pertama kali terjadi di PN Kabanjahe, eksekusi gantung. Inilah akan kita perjuangkan untuk mengambil kembali hak klien saya,” tegas kuasa hukum Ida Rony Sembiring.

Menurut Sumber Alam br Sinuraya, proses peradilan perdata dan eksekusi tidak dapat dilakukan karena Neken Sembiring dan Marta Br Ginting, orang tua Ida Rony Sembiring, meninggal dunia, pada tahun 2010 dan 2011.

“Sebelumnya, kedua orang tua Ida memberikan hak kuasanya kepada pengacara Lyonst Sitepu berdasarkan surat kuasa 6 Mei 2010. Sebelum perkara diputus, kedua orang tua Ida meninggal dunia. Sesuai dengan ketentuan hukum, perkara harus terlebih dahulu dicabut oleh pengugat. Dengan kata lain, majelis harus memerintahkan kepada pengugat agar perkara yang dimaksud dicabut, dan mengajukan gugatan kembali kepada ahli waris almarhum. Sesuai dengan Pasal 1813 KUHPerdata, salah satu sebab berakhirnya pemberian kuasa adalah dengan meninggalnya, pengampuannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa,” tegas Sumber Alam Br Sinuraya.

Kuasa hukum juga menyoroti terbitnya penetapan kedua PN Kabanjahe tanggal 1 Juli 2017 No:11/Pen.Sita Eksekusi/2017/13/Pdt.G/2010/PN.KBJ tentang sita eksekusi.

Sumber Alam Br Sinuraya menegaskan putusan eksekusi itu mengandung cacat hukum karena dalam proses persidangan perkara Reg.No:13/Pdt.G/2010/PN.Kbj tanggal 01 Juni 2011 tidak ada surat kuasa yang diberikan Adat Br Bangun (salah seorang pengugat/terbanding/termohon Kasasi).