RIENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, akan menerbitkan regulasi tentang hajatan (perayaan atau pesta) di masa pandemi Covid-19.
Penerbitan regulasi, Peraturan Bupati (Perbup) Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Pesta Adat, itu mengingat masih abainya warga dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) saat digelarnya hajatan di jambur atau gedung.
Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan, Rabu 14 April 2021, di Kantor Bupati Karo, Kabanjahe. Rakor yang dipimpin Bupati Karo Terkelin Brahmana dihadiri Wakil Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriono, Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Sekda Kamperas Terkelin Purba, dan Ketua Harian Lakonta Malem Ukur Ginting, para camat dan kepala desa se-Kabupaten Karo.
Erma Julita dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karo, dalam paparannya menyatakan, saat ini pihaknya telah menyusun draf Peraturan Bupati dalam pelaksanaan tatanan normal baru pesta adat pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:
L’Oréal Professionnel Gelar Virtual Smoky Hair Meriah dengan Gebyar Puluhan Hadiah
BNPB Surati 30 Provinsi Agar Waspada “Ancaman” Bibit Siklon Tropis 94W
Disebutkannya, rancangan Perbup tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan adat Mbaba Belo Selambar/Nganting Manuk/Lamaran yang termaktub dalam Bab IV pasal 6; yang hadir adalah huruf A. Orang Tua Pengantin kedua belah pihak. B. Pengantin, huruf C. Yang mewakili keluarga, Sembuyak /Senina, Anak Beru, Kalimbubu, dan huruf D. Mewakili lembaga agama dua orang.
“Sedangkan, tata cara penyelenggaraan kerja adat /pesta pernikahan, kematian dan mengket rumah pada BAB VII pada pasal 7 yang terdiri terdiri dari 6 ayat, di mana ada poin di dalamnya kehadiran 50 persen dari kapasitas jambur/gedung dan wajib mengikuti protokol kesehatan 3M (memakai masker /face shield, mencuci tangan dan menjaga jarak),”ungkapnya.
Erma juga menjelaskan, pada ayat ke 3 dalam rancangan Perbut itu, disebutkan bagi pihak pengelola jambur/gedung wajib menyampaikan kegiatan kepada satuan gugus tugas, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karo, dan satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Karo paling lama 3 (tiga) hari sebelum kegiatan. Ini tertuang dalam draf pada pasal 4 dan pasal 5.