RIENEWS.COM – Dalam menghadapi ancaman Virus Corona atau Coronavirus Disease (Covid-19), Bupati Karo Terkelin Brahmana mengeluarkan tujuh perintah kepada jajaran Pemkab Karo. Sementara itu, pihak RSUD Kabanjahe mengimbau warga yang alami suhu badan 38 derajat Celcius, batuk, sakit tenggorokan, sesak napas agar memeriksakan diri ke pihak kesehatan terdekat.
Ketujuh perintah itu disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam koordinasi Kesiapsiagaan Penyebaran Virus Corona, Kamis 12 Maret 2020, di Lantai III Kantor Bupati Karo, yang dihadiri Kajari karo Denny Achmad, Waka Polres Karo Kompol Hasian Siagian, Asisten II Pembangunan Dapat Kita Sinulingga, Kadis Kesehatan Irna Safrina Meliala, Kakesbang Tetap Ginting, Kepala Tata Usaha RSUD Kabanjahe Agnes Tarigan, pimpinan OPD Pemkab Karo dan para ASN.
Simak Berita: Usai Masa Observasi, 5 TKA Tiongkok Dinyatakan Negatif Virus Corona
Adapun ketujuh instruksi Bupati Karo tersebut, pertama menyebarluaskan imbauan kepada masyarakat melalui Dinas Komunikasi dan Informasi agar tetap bersikap tenang, tidak panik, tidak berlebihan membeli kebutuhan dan tidak menimbun bahan kebutuhan pokok serta berperilaku hidup sehat, bersih dan menjaga kesehatan diri; kedua membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karo dan kecamatan masing -masing dengan melibatkan Forkopimda dan instansi terkait.
Ketiga melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan infeksi Covid-19 di wilayah Kabupaten Karo dan kecamatan; keempat membuat dan melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan risiko penularan infeksi Covid-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya; kelima menyusun rencana kontinjensi bersama Dinas Kesehatan, TNl/Polri, rumah sakit dan seluruh perangkat daerah terkait; keenam meningkatkan kesiapsiagaan rumah sakit rujukan untuk penanganan infeksi Covid-19, termasuk penambahan jumlah tempat tidur, tenaga medis dan peralatan medis; dan ketujuh melalui tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Dinas Perindustrian dan perdagangan meningkatkan inspeksi dan pemantauan ke pasar dan gudang dalam rangka mencegah potensi penimbunan barang dan harga kebutuhan pokok, termasuk peningkatan koordinasi bersama asosiasi pedagang dalam rangka memastikan ketersediaan kebutuhan pokok yang memadai dan harga yang terjangkau.
Baca Berita: