Pesanggrahan Bung Karno Akan Dipugar Menjadi Museum
Ketiga, sekolah membantu siswa menyediakan bahan refrensi pembelajaran mandiri melalui peminjaman buku perpustakaan dan pembimbingan penggunaan penggunaan situs rumah belajar online; keempat, kepala sekolah menginformasikan kepada seluruh orang tua/wali siswa agar mengawasi pembelajaran siswa di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah serta tidak berpergian ke luar kota dan atau menghindari kontak fisik dengan orang lain; kelima, kepala sekolah melaporkan keterlaksanaan pembelajaran mandiri di sekolahnya masing-masing kepada pengawas sekolah pembinan secara online dan pengawas sekolah pembina menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.
“Surat Pemberitahuan Pembelajaran Mandiri di Rumah ini wajib dilaksanakan untuk dipatuhi. Terbitnya surat pemberitahuan ini, kita mempedomani Surat Edaran Mendiknas dan Kebudayaan. Jadi besok seluruh guru harus datang ke sekolah membawa bahan tugas siswa selama 14 hari dan menyerahkannya ke siswa. Setelah penyerahan surat edaran belajar di rumah dan penyerahan tugas kepada siswa, baru boleh pulang,” tegas Eddi.
Bupati Karo Terkelin Brahmana menyatakan mendukung kebijakan Dinas Pendidikan Karo.
“Ini untuk mengantisipasi keresahan dan kecemasan masyarakat terhadap anaknya bersekolah,” kata Terkelin.
Bupati berharap para orang tua mengawasi anak-anaknya, tidak ke mana-mana dan berkeliaran ketempat warnet dan tempat lain di wilayah karo.
“Satpol Pol PP akan saya tugaskan setiap hari melakukan razia untuk mencari siswa-siswi yang berkeliaran selama diliburkan. Hal ini sebagai langkah pencegahan,” tegasnya. (Rep-01)