RIENEWS.COM – Civitas academica Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, mengeluarkan pernyataan sikap atas upaya DPR RI bersama Pemerintah untuk merevişi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revişi UU TNI).
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII, Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) UII, Masduki, dan Direktur Pusat Studi Hükum Konstitusi (PSHK) Fakültas Hükum UII, Dian Kus Pratiwi, pada Kamis, 18 Maret 2025, menyatakan, beberapa ketentuan baru yang akan ditambahkan ke dalam Revişi UU TNI memicu banyak polemik di kalangan masyarakat dan pengamat militer, hukum, dan demokrasi.
Civitas academica UII menyoroti proses pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi sehingga berujung pada penolakan terhadap proses dan substansi perubahan.
PUSHAM, PSAD dan PSHK FH UII mengungkapkan tujuh catatan penting.
Pertama, berdasarkan survei indikator yang diriliş pada 2024, tren kepercayaan publik terhadap TNI adalah yang tertinggi dibandingkan instansi negara lainnya. İni menunjukkan bahwa masyarakat sedang menaruh kepercayaan dan simpati yang sangat tinggi atas kerja profesional prajurit TNI yang selama ini ditorehkan. Karenanya, kami mengapresiasi setinggi-tingginya berbagai prestasi tersebut dan mengimbau TNI untuk terus menjaga kepercayaan rakyat Indonesia yang begitu besar.
Kedua, revişi UU TNI adalah keniscayaan, mengingat perkembangan teknologi dan perkembangan globalisasi perlu direspons dengan dinamis, salah satunya melalui perubahan UU TNI. Namun, kami mengimbau agar arah perubahan dan materi muatan UU TNI berfokus pada problem internal TNI yang tertuju pada penguatan pertahanan negara, kesejahteraan prajurit, keorganisasian TNI, dan berbagai aspek lain menyangkut profesionalisme TNI. Revişi UU TNI sejatinya menguatkan kelembagaan dan keorganisasian TNI untuk tidak maşuk pada ranah politik, terutama yang berkelindan dengan jabatan sipil.
Ketiga, Indonesia harus tetap menjaga dan meneguhkan kembali komitmen dan amanat Reformasi 1998, termasuk penghapusan Dwifungsi ABRI. Prajurit militer aktif adalah jantung sekaligus tembok pertahanan Republik Indonesia, sehingga seharusnya tidak ikut terkontaminasi dengan politik praktis pengisian jabatan sipil. Pengaturan 10 jabatan sipil dalam UU TNI, dan mengacu draf revisi RUU TNI yang beredar, jumlah jabatan akan ditambah menjadi 16 instansi dan lembaga kenegaraan, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, kami pandang telah menodai amanat reformasi.
Keempat, sejarah kelam bangsa Indonesia menunjukkan bahwa keberadaan prajurit TNI di instansi penegak hukum, yaitu Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, telah meruntuhkan penegakan hükum di Indonesia. Hükum menjadi alat yang tunduk pada perintah atasan dan Ioyal pada keinginan komandan, bukan pada kebenaran dan keadilan. Penegakan hükum tidak boleh diintervensi oleh siapapun, dibiarkan mengikuti fıtrahnya yang hanya tunduk pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Artikel lain
Pernyataan Sikap UII Merespons Kondisi Terkini Demokrasi Indonesia
Jaringan Gusdurian Tolak Revisi UU TNI
Petisi Tokoh dan Koalisi Masyarakat Sipil: Tolak Revisi UU TNI