Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang dalam mengatakan, kiranya melalui sosilisasi ini akan menambah ilmu, dan pengetahuan sebagai aparatur pemerintahan sekaligus sebagai pendukung pelaksanaan tugas pokok, dan fungsi sebagaiman yang diatur dalam undang-undang.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para perangkat desa (Kepala Desa dan BPD) dari 66 Desa se Kecamatan tersebar se Kabupaten Karo dan mengambil dua materi yaitu kedudukan peraturan Desa dalam peraturan perundang – undangan, dan teknik penyusunan peraturan Desa, dengan nara sumber Rudi Hendra Pakpahan, SH, M.Hum dan Yuli Rosdiana, SH dari Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara.[BAY]