Dikatakan Cory, Perbup tersebut diterbitkan dalam rangka membentuk aparatur pemerintahan yang bersih dan profesional, menghilangkan segala bentuk gratifikasi dalam setiap pelayanan.
“Menciptakan manajemen personalia yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,”tegas Cory.
Dijelaskan Cory, Perbup tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Karo dalam menerapkan tunjangan kinerja daerah berbasis sistem penilaian kinerja pegawai yang disebut sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP).
“Konsep TPP ini juga akan menggunakan aplikasi e-performance yang saat ini sedang dikembangkan. Agar setiap PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo mampu beradaptasi dengan konsep yang akan diterapkan tersebut. Salah satu daerah percontohan dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental, penyesuaian besaran TPP akan berdampak meningkatkan kinerja melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing secara cerdas, ikhlas, tuntas, dan berkualitas,” tegas Cory. (BAY)