“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku. Jadi terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Ras Maju.
Disebutkannya, tersangka sudah beberapa bulan tinggal di Karo dan mengontrak sebuah rumah sebagai tempat tinggal.
“Pelaku sudah beberapa bulan tinggal di wilayah Tanah Karo,” tegas Ras Maju.
Adapun barang bukti kejahatan Misra, kata Kasat Reskrim, satu unit sepeda motor Yamaha Vixio, dengan nomor polisi B 3109 BPY. Polisi juga turut menyita satu unit kunci berbentuk T, yang diduga digunakan tersangka sebagai alat mencuri kendaraan bermotor.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Ras Maju. (Rep-01)