Dalam 7 Bulan, Polres Asahan Bekuk 183 Tersangka Narkoba

Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu bersama Plt Bupati Asahan Surya dan Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Sri Marantika Beruh memusnahkan barang bukti narkoba jenis shabu di Mapolres Asahan, Rabu 31 Juli 2019. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Asahan di Sumatera Utara, meringkus 183 tersangka narkoba dalam kurun waktu 7 bulan. Ke 183 tersangka ditangkap dalam pengungkapan 146 kasus narkoba yang ditangani Polres Asahan medio Januari hingga Juli 2019.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, shabu  seberat 2.709,57 gram, daun ganja seberat 3.195,86 gram, 4 batang ganja, dan 32 butir pil ekstasi.

Keberhasilan ini disampaikan Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu dalam temu pers di Mapolres Asahan, Rabu 31 Juli 2019, dirangkai dengan kegiatan pemusnahan barang bukti.

“Barang bukti narkotika yang kita musnahkan ini yaitu shabu-shabu seberat 2,3 kilogram yang diamankan dari 2 orang tersangka masing-masing JM (28 tahun) dan DR (29 tahun). Keduanya diamankan, Mei 2019, di kawasan Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Sebelumnya kita juga sudah melakukan pemusnahan narkotika dengan rincian shabu-shabu seberat 16.949,86 gram, dan daun ganja sebanyak 25 batang dengan berat 20.793,65 gram,” kata Kapolres Asahan Faisal didampingi Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan.

Ditegaskannya, Polres Asahan bersama Kodim 0208/Asahan, dan Angkatan Laut di Tanjung Balai-Asahan tetap berkomitmen untuk memberantas habis peredaran narkoba di Kabupaten Asahan.

Baca Berita:

Petani Karo Resah Jatah Pupuk Subsidi Terbatas