Danpuspomad Mayjen TNI Rudi Yulianto: Ini Patut Saya Puji, Jarang Ada

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Mayjen TNI Rudi Yulianto meninjau lahan pertanian di belakang markas Subdenpom I/2-1 Raya Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat 19 Oktober 2018. [Foto Ist | Rienews]

“Ketimbang membekingi sesuatu yang melanggar hukum,” tegas Rudi.

Kehadiran Danpuspomad Mayjen TNI Rudi Yulianto di Kabupaten Karo adalah rangkaian kunjungan kerja. Mayjen TNI Rudi Yulianto beserta istri, Ny. Aan Rudi Yulianto selaku Ketua Persit Puspomad, didampingi Danpomdam I/BB Kolonel Cpm Sudarma Setiawan, Dandenpom I/2 Sibolga Letkol Cpm (K) Sri Intan Situmorang, dan para Dirbin Puspomad, Wadan Pomdam I/BB, perwira Denpom I/2 Sibolga, personil Subdenpom I/2/4 Dairi, Subdenpom I/2-2 Tarutung, para BA Subdenpom I/2-1 Kabanjahe dan Ibu Persit Kartika Candra Kirana Subdenpom Kabanjahe.

Kehadiran Mayjen TNI Rudi Yulianti disambut Komandan Subdenpom I/2-1 Raya Kabanjahe, Kapten Cpm Ruslan Efendi Hutagalung beserta personel Subdenpom dengan penghormatan dan laporan keadaan situasi Subdenpom I/2-1.

“Laporan saya terima,” ujar Mayjen TNI Rudi Yulianto.

Danpuspomad mengapresiasi inovasi Komandan Subdenpom I/2-1 Raya Kabanjahe Kapten Cpm. Ruslan Efendi Hutagalung dalam membimbing personel Subdenpom.

“Lebih baik kasih waktu anggota untuk membersihkan ladangnya dari pada berkeliaran tidak menentu, ujungnya bisa melakukan hal-hal yang merusak citra TNI AD, khususnya Polis Militer Angkatan Darat. Oleh sebab itu,  Dansubdenpom Kabanjahe, saya berterima kasih atas berkat dan bimbingannya ke anggota. Secara satuan telah berhasil membina anggota kreatif dan berinovatif,” ungkap Mayjen Rudi.

Dalam kunjungan kerja itu, Danpuspomad kembali menegaskan seluruh prajurit Polisi Militer tidak  melakukan pelanggaran hukum dan jangan pernah terlibat narkoba.

“Karena tidak ada ampun bagi prajurit saya jika terbukti narkoba, akan saya tindak tegas dan kita proses secara hukum, serta akan kita pecat dari kedinasan,” pungkas Danpuspomad. (Rep-01)