RIENEWS.COM – Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini masih belum pasti. RUU Perampasan Aset digulirkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode keduanya, 2019-2024. Namun hingga memasuki tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (2024-2029), RUU Perampasan Aset dipertanyakan oleh Baleg DPR RI karena tidak masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pemerintah.
Hal ini dikemukakan anggota Baleg DPR RI, Benny Harman dalam Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas, Baleg DPR RI dengan pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Dalam pernyataannya kepada pemerintah, Benny menyetir buku Paradoks Indonesia yang ditulis Prabowo Subianto, yang menurutnya, apa yang digelisahkan Prabowo Subianto (dalam bukunya) tidak terlihat dari usulan Prolegnas pemerintah.
“Apa yang menjadi kegelisahan beliau (Prabowo soal pemerintahan bersih) tidak nampak di dalam agenda prolegnas,” ucap Benny.
Menanggapi pernyataan Benny Harman, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintahan Prabowo Subianto berkomitmen memberantas korupsi.
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ucap Supratman.
Artikel lain
Mahfud MD: Naskah RUU Perampasan Aset Segera Dikirim ke DPR
KTT APEC 2024, Presiden Prabowo Dukung Perdagangan Terbuka dan Adil
Aksi Restorasi Bumi, Cara Telkom Indonesia Wujudkan Pilar Environmental ESG