“Muncul laporan beberapa orang luka-luka dan ditangkap,” kata Usman.
Di Jakarta, Usman mengungkapkan, data yang dikumpulkan Amnesty International Indonesia, setidaknya empat orang yang terverifikasi mengalami luka-luka.
“Amnesty mewancarai setidaknya tiga mahasiswa yang menjadi korban luka-luka. Ketiga mahasiswa itu, masing-masing berinisial D, DH dan RR, mengaku mengalami pukulan pentungan atau tongkat berkali-kali saat polisi membubarkan paksa massa aksi sekitar pukul tujuh malam,” jelas Usman.
D mengalami luka pukulan di bagian kepala, lengan dan paha kanan, hingga lutut. DH menderita pukulan di kepala dan pundak, serta kaca matanya hilang setelah terjatuh. RR luka-luka di bagian kepala, pundak dan tangan. Salah seorang korban saat ini bahkan masih dalam perawatan medis.
Selain itu, seorang pengemudi ojek online di kawasan Senayan dikeroyok sejumlah polisi yang menuduhnya sebagai peserta demo sehingga dia menderita luka-luka di kepala dan tangan.
Lalu seorang jurnalis IDN Times diintimidasi saat sedang merekam sejumlah polisi yang mengejar massa aksi demonstrasi tolak UU TNI di Senayan. Polisi menghampirinya dan berusaha merebut paksa ponsel serta kunci motornya.
Di Semarang, media setempat melaporkan aksi demo di depan Gedung DPRD Jawa Tengah berakhir ricuh setelah polisi membubarkan paksa peserta demo dengan gas air mata. Empat orang ditangkap dan menderita luka-luka. Dua di antara yang ditangkap adalah mahasiswa, seorang sopir mobil komando dan seorang operator alat pengeras suara. Mereka ditahan beberapa jam.
Di Yogyakarta, polisi mengerahkan meriam air untuk membubarkan massa aksi. Hingga dini hari, mereka masih berupaya untuk melarikan diri ke rumah sakit dan tempat aman lainnya.
Di Manado, tiga orang sempat ditahan dan diduga mendapat intimidasi selama diperiksa polisi. Setelah dibebaskan, seorang mahasiswa mengaku menerima empat kali pukulan di bagian dada dan perut serta diseret saat ditangkap polisi.
Usman menegaskan, penggunaan kekuatan berlebihan ini jelas bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), UU No. 12/2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (1976), Kode Etik Aparat Penegak Hukum (1979), dan Pedoman Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api (1990), termasuk yang telah diadopsi oleh Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Artikel lain
Teror Kepala Babi ke Tempo Serangan Berbahaya Terhadap Kemerdekaan Pers
Respon YLBHI Atas Pengesahan RUU TNI: Kudeta Terhadap Kedaulatan Rakyat
Tempo Diteror Paket Kepala Babi Tanpa Kuping
“Seluruh landasan aturan ini mewajibkan polisi mematuhi prinsip-prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penanganan unjuk rasa,” tegasnya. (Rep-02)