Anggota Termuda DPRD Kota Padang Sidimpuan, Feryansyah Tersandung Kasus Narkoba
Pandi dievakuasi oleh Balai KSDA Aceh bersama tim OIC dari hutan yang terfragmentasi oleh perkebunan kelapa sawit di Desa Sepang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam Aceh.
Sementara Poni, diserahkan oleh warga Gampong Kabu, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, kepada Balai KSDA Aceh dan tim penyelamatan orangutan dari Orangutan Information Centre (OIC).
Manager Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan SOCP, Arista Ketaren mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya terbaik proses kesehatan kedua orangutan itu.
“Kami akan melakukan yang terbaik untuk proses karantina dan rehabilitasi orangutan Poni dan Pandi. Dan, mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat atas kerja samanya dalam memberikan informasi dan kesediaannya menyerahkan kedua orangutan tersebut,” kata Arista.
Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Hotmauli Sianturi, orangutan jenis satwa liar yang terancam punah dan dilindungi. Dikatakannya, dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat (2) huruf (a) jo pasal 40 disebutkan; setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000.
Hotmauli menyatakan Balai Besar KSDA Sumatera Utara akan memonitor keadaan Poni dan Pandi selama menjalani rehabilitasi di PKOS Batu Mbelin.
“SOCP akan memberikan laporan secara berkala kepada kami sebagai bahan evaluasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” imbuh Hotmauli. (Red)