Dijamin Camat dan Buat Pernyataan, 6 Tersangka Pungli Wisatawan Air Panas Dibebaskan

Keenam orang yang diamankan personel Satreskrim Polsekta Berastagi dalam kasus pungli terhadap wisatawan air panas. [Foto Rienews]

Bupati Karo Ajak Masyarakat Lestarikan Adat Karo

Personel Reskrim Polsekta Berastagi turut  menyita barang bukti berupa tiga kardus minuman mineral Aqua, uang tunai Rp213 ribu.

Pemburuan terhadap komplotan tersebut terus dilakukan Reskrim Polsekta Berastagi yang kembali berhasil mengamankan Jimmy Estrado Silalahi (27 tahun) dan Suwardi (38 tahun) dengan barang bukti berupa satu kardus minuman mineral Aqua, uang tunai Rp 429 ribu, satu unit telepon genggam.

Iptu Master Gun Surbakti menegaskan, komplotan ini melakukan pungutan liar sebesar Rp5.000 kepada tiap pengunjung dengan dalih jaga malam, juga menawarkan minuman mineral.

“Modusnya, para tersangka memberhentikan kendaraan roda dua dan empat (pengunjung). Dengan menawarkan minuman air mineral sekaligus meminta uang masuk sebesar Rp5.000 per orang. Mereka berdalih jaga malam. Tidak jarang, para pelaku meminta uang dengan memaksa sehingga terjadi keributan dengan pengunjung yang akan ke pemandian air panas tersebut,” tegas Iptu Master Gun Surbakti.

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu Master Gun Surbakti mengakui keenam tersangka dibebaskan, setelah Polsekta Berastagi menerima jaminan dari Camat Berastagi Mirton Ketaren.

“Keenam tersangka pungli  telah bebas dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang kembali perbuatannya. Dijamin Camat Berastagi Mirton Ketaren dan pihak Karang Taruna Desa Doulu, Ronald Ginting dan M. Risky Sembiring,” pungkas Iptu Master Gun. (Rep-01)