RIENEWS.COM – Penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap aset milik tersangka bandar narkoba dinilai sebagai langkah efek jera. Perampasan aset tersangka bandar narkoba oleh negara telah dimulai sejak 2012.
Kali ini, seorang tersangka bandar narkoba berinisial FA alias V dikenakan TPPU.
Direktur Resnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, proses pengembangan kasus TPPU bandar narkoba FA, melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selama penelusuran aset, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk 10 unit mobil dan motor, 28 buah rekening bank yang berisi uang, buku tabungan, serta kepemilikan tanah dan bangunan dengan total 34 sertifikat hak milik.
Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebutkan, total nilai aset TPPU yang berhasil disita mencapai Rp89.062.860.000.
Artikel lain
Kasus TPPU Panji Gumilang, Polri Temukan Transaksi Triliunan Rupiah
Menanti Akhir Dugaan TPPU Rp349 Triliun
Laos Jadi Keketuaan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime