Mukti Juharsa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus TPPU aset bandara narkoba ini, ini berawal dari penyelidikan terhadap kasus penyelundupan 47 kilogram sabu dengan tiga orang tersangka. Hasil pemeriksaan terungkap peran FA alias V sebagai bandar.
“Peredaran narkoba oleh tersangka FA terjadi di wilayah Jawa. Namun, untuk mengungkap kasus TPPU ini, kami bekerja sama dengan PPATK karena bandar tersebut memiliki aset-aset seperti kendaraan mewah,” kata Mukti Juharsa pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Artikel lain
Bergabungkah Indonesia di Blok BRICS, Ini Kata Presiden Jokowi
Korupsi Bansos Kemensos Tahun 2020, KPK Tetapkan 6 Tersangka Baru
Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024
FA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri