Dipelototi dan Dihardik, Alasan Erwinan Habisi Nyawa Efendi

Tersangka Erwinan Ginting. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor Barusjahe berhasil membekuk tersangka Erwinan Ginting (34 tahun), di lokasi persembunyiannya. Erwinan dijadikan tersangka tunggal dalam kasus terbunuhnya Efendi Sembiring Kembaren (49 tahun), penduduk Desa Bulanjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Rabu malam, 16 Januari 2019.

Setelah membantai korbannya, Erwinan penduduk Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, kabur dan bersembunyi di Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Polsek Barusjahe akhirnya berhasil membekuk tersangka di tempat persembunyiannya, pada Jumat 18 Januari 2019.

Kapolsek Barusjahe AKP Firman Tarigan melalui Kanit Reskrim Aiptu Antoni Ginting  membenarkan telah tertangkapnya tersangka.

“Kini sedang dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 1 sendal, 1 sarung pisau, topi, dan sepeda motor jenis Honda BK 5141 DN. Tersangka dijerat dengan pasal 340 Subs 338 lebih Subs 351 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Antoni kepada wartawan, Sabtu 19 Januari 2019.

Baca Berita: Warga Karo Antusiasme Sambut Kehadiran Kapolda Sumut dan Bupati

Dalam pemeriksaan, Erwinan yang dikenal sebagai pengepul jeruk nekat menghabisi nyawa Efendi karena tidak suka dilototi dan dihardik korban.