Ketua Pengadilan Negeri Medan, H. Ahmad Shalihin SH., MH., telah mengeluarkan penetapan eksekusi No.05/Eks/2016/124/Pdt.G/2009/PN.Mdn. Selanjutnya, termohon eksekusi, Rabu 8 April 2016, dalam ini Muchrid Nasution telah diminta menghadap Ketua PN Medan guna diberi teguran (aanmaning) untuk melaksanakan kewajibannya sesuai putusan PN Medan, PT Sumut, dan Mahkamah Agung.
Namun, kata Zulkarnain, termohon eksekusi (Muchrid Nasution) tak memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya, PN Medan melaksanakan aanmaning kedua pada Rabu 11 Mei 2016.
Zulkarnain dan ahli waris lainnya juga membantah ada melakukan perdamaian dengan Muchrid Nasution.
“Kami tidak pernah melakukan perdamaian dengan Muchrid Nasution. Kami juga tidak pernah menjual dan mengalihkan saham-saham perusahaan pada siapa pun. Akte-akte dan surat jual beli dan akte perdamaian yang diterbitkan Notaris Dana Barus semua palsu. Itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Jadi aset-aset kami yang selama ini dikuasai dan dialihkan pada para mafia tanah harus segera dikembalikan. Eksekusi harus segera dilaksanakan,” tegas Zulkarnain.
Dikatakannya, sebagai ahli waris sama sekali tidak kenal dengan Joko Marlis cs.
“Kami juga tidak pernah menandatangani akte apa pun dihadapan Notaris Dana Barus seperti yang tercantum dalam perdamaian yang telah direkayasa (causa prima) gugatan perdata dan kronologis terbitnya akte nomor 43 tanggal 24 Nopember 2011 lalu. Kami juga sudah melaporkan Dana Barus ke Dewan Kehormatan Notaris,” ujar Zulkarnain.
Zulkarnain mengungkapkan aset (lahan) yang diwariskan ayah kandungnya, (almarhum) Abdul Moeis Nasution, memiliki akte pendirian perusahaan sesuai Nomor: 59 dibuat oleh notaris Kas Muliyanto Ongko alias Ongko Kiem Lian dengan SK Menteri Kehakiman (Menkeh) dengan No: 96/1958 termaktub di dalam Tambahan Lembaran Negara RI No: 74 tertanggal 16 September 1959 didaftarkan dan disahkan Menkeh dengan No: YA,5/49/25. (Red | *)