Dituduh Curi Sawit, Ahli Waris PT Moeis Tolak Perdamaian

Plang nama perusahaan PT Moeis. [Foto Ist | Rienews]

Sebelumnya, Zulkarnaen bersama adiknya menggugat Muchrid Nasution dkk ke pengadilan. Menurut Zulkarnaen, bahwa putusan PN Medan, PT Sumut dan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait: Korban Mafia Hukum di Sumut, Surati Presiden Joko Widodo

“Mana mau saya menandatangani surat itu. Kami yang benar, kok kami pula yang diintimidasi. Kami hanya minta hukum ditegakkan, putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan,” tegas Zulkarnaen.

Walau telah ada putusan Mahkamah Agung, Zulkarnaen tidak dapat menguasai aset dan perusahaan peninggalan orang tuanya. Dia pun mengaku mendapatkan intimidasi selama berupaya berjuang mengambilalih perusahaan peninggalan ayahnya.

“Meski terus diintimidasi, saya tidak akan mundur. Kebenaran harus ditegakkan di negeri ini. Presiden Jokowi harus turun tangan membela rakyatnya yang terzolimi. Praktik mafia tanah dan hukum harus diberantas habis ke akar-akarnya. Jika tidak, rakyat yang lemah seperti kami ini akan terus jadi korban mereka,” kata   Zulkarnaen.

Dia mengungkapkan, kasus hukum yang dialaminya telah diadukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dan akan terus berjuang.

“Sesuai putusan Mahkamah Agung, semua aset PT. Moeis harus dikembalikan pada ahli waris yang sah. Tapi sampai hari ini putusan itu dikangkangi, hak-hak kami masih dikuasai para mafia tanah,” ujar Zulkarnaen. (Red)