RIENEWS.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara secara berlahan melakukan stimulus agar masyarakat selama ini membudidayakan ikan dengan keramba jaring apung (KJA) di kawasan Danau Toba (KDT) beralih ke perikanan darat.
Upaya DKP Sumatera Utara (Sumut) turut mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Baca: Sengit, Pembahasan Pencemaran Danau Toba di Kementerian LHK
Perpres ini, salah satunya mengatur optimalisasi kualitas air Danau Toba dari aktivitas KJA perusahaan dan masyarakat menjadi zero (0) KJA.
Selama ini masyarakat yang berada di KDT menjadikan sumber penghasilan utama dari perikanan melalui KJA di perairan Danau Toba.