Prosedur perebutan Kantor PKBI oleh Kemenkes dilakukan secara paksa, tidak bertanggung jawab dan tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan.
Aksi penggerudukan dan perampasan aset PKBI mengakibatkan kerugian besar bagi serta menghambat kegiatan operasional, juga pelayanan PKBI kepada masyarakat.
PKBI menilai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala DKI Jakarta No.Ad.7/2/34/70 menjadi dasar hukum valid bagi PKBI untuk berkantor di Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan.
PKBI mendesak Kemenkes bertanggung jawab atas tindakan brutal penggusuran kantor PKBI, mengembalikan barang-barang yang hilang dan mengganti kerugian/kerusakan kantor PKBI di Hang Jebat.
Artikel lain
Kolaborasi Telin dan MEF Percepat Transformasi Digital di Indonesia
Tiga Tersangka Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Jalani 57 Adegan Rekonstruksi
Sumri Yanto Tewas Setelah Menyapa Halo Bro
“Kami menyerukan kepada seluruh relawan, simpatisan, dan jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di dalam dan luar negeri mendukung perjuangan PKBI dan memastikan keadilan ditegakkan di bumi tercinta Indonesia,” kata Eko Maryadi. (Red)