Dosen Unair: Tergantung Niat, Apakah Bayar Pajak Dapat Pahala?

Penyerahan zakat dari Baznas. Foto BPMI Setpres
Penyerahan zakat dari Baznas. Foto BPMI Setpres

RIENEWS.COM – Zakat merupakan penyerahan sebagian harta oleh umat muslim yang telah memenuhi syarat kepada golongan yang berhak menerima. Sebagai salah satu rukun Islam, menunaikan zakat hukumnya wajib.

Selama ini dikenal dua macam zakat, meliputi zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat atas setiap jiwa umat muslim yang dikeluarkan setahun sekali saat bulan Ramadan. Jika orang tersebut tidak mampu secara ekonomi, maka diperbolehkan untuk tidak memberikan zakat fitrah.

Zakat mal adalah zakat atas kepemilikan harta benda yang tersimpan. Besarannya senilai dengan 85 gram emas dikenakan zakat sebesar 2,5 persen. Sedangkan jenis zakat lain, seperti zakat penghasilan, zakat perdagangan, dan sebagainya.

Mengacu pada Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, negara melalui lembaga resmi menerima pembayaran zakat sebagai alternatif untuk meringankan pajak penghasilan. Daftar lembaga penerima zakat tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ2021.

Bedanya, pajak adalah kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap negara yang bersifat memaksa. Sedangkan berzakat adalah melaksanakan kewajiban dari Allah.

“Kalau dengan berzakat bisa mengurangi besaran penghasilan kena pajak yang dibayarkan, itu bonus saja. Jangan dijadikan tujuan yang bisa berakibat musnahnya pahala,” kata Sekretaris Nazhir Universitas Airlangga (Unair), Irham Zaki dalam webinar bertajuk “Zakat: Solusi Mudah untuk Ringankan Pajak” yang diadakan Pusat Pengelolaan Dana Sosial (Puspas) Unair dalam rangka pembukaan rangkaian Kemilau Ramadhan 1444 H pada 24 Maret 2023.

Kendati negara tidak memberikan sanksi bagi seseorang yang tidak membayar zakat, tetapi kewajiban zakat menjadi pilar dalam keislaman. Niat berzakat seharusnya murni, tanpa mengharapkan sesuatu.

Artikel lain

Begini Konstruksi Penyidikan KPK Dalam Kasus Rafael Alun

UAS Kepada Mahasiswa di Sumut, Enaklah Kalian Sekarang Punya Gubernur

Tips Mengonsumsi Obat Rutin Selama Puasa Ramadan