“Kan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan, kan kasihan calonnya,” ujarnya.
Adies mendorong revisi UU DKJ turut memberikan kejelasan hukum dalam proses pelaksanaan pilkada. Politisi Partai Golkar ini menegaskan, revisi UU DKJ adalah revisi terbatas, bukan revisi menyeluruh dan tidak menyangkut teknis dalam pilkada.
Dalam rapat paripurna DPR RI disebutkan, dorongan revisi ini dilakukan diantaranya untuk antisipasi kepastian hukum mengenai nomenklatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Anggota DPR, Anggota DPRD dan Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024.
Artikel lain
Prajurit TNI Penyerang Warga Desa Selamat Didesak Diadili Peradilan Umum
Polda Metro Jaya Buron Dua Pegawai Kementerian Komdigi Kasus Judol
Owner Hotel Pelawi Beri Santunan Keluarga Korban
Dalam UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024, di Pasal 10 menyatakan, Ayat 1, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Ayat 2, Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. (Rep-02)
Sumber: DPR RI