Dengan pengesahan 8 Perda, kata Bupati Karo, menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Karo untuk mengimplementasikan Perda di masyarakat, disertai fungsi pengawasan internal Pemerintah Daerah.
“Pengawasan fungsional di internal Pemerintah Daerah, pengawasan politik di DPRD serta pengawasan masyarakat. Sebab tidak akan ada artinya satu Perda yang baik, jika tidak dilaksanakan atau gagal dalam pelaksanaannya,” sebut Bupati Karo.
Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Ketua DPRD Karo Nora Else br Surbakti, Wakil Ketua DPRD Karo, Inonlia br Ginting, Efendi Sinukaban menandatangani pengesahan 8 Perda disaksikan 22 anggota DPRD Karo, Wakil Bupati Karo Cory Seriwaty br Sebayang, Sekretaris Pemkab Karo Kamperas Terkelin Purba, Asisten I Pemkab Karo Suang Karokaro, Asisten III Administrasi Mulianta Tarigan dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Karo.
Ke delapa Peraturan Daerah yang disahkan itu; Perda tentang Penanggulangan Bencana, Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, Perda tentang RTRW Kabupaten Karo Tahun 2018-2038, dan Perda tentang Badan Pemusyawaratan Desa.
Sedagka Ranperda tentang Penyediaan da Pengelolaan Kawasan Pengembalaan Umum ditunda berdasarkan voting. DPRD Karo menempuh voting untuk pengesahan Ranperda menjadi Perda, hasil voting 15 anggota DPRD Karo tidak setuju dan 7 anggota DPRD Karo setuju disahkan sebagai Perda. (Rep-01)