RIENEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo bersama Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang rapat Gedung DPRD Karo, Jalan Veteran No 14 Kabanjahe, Selasa 14 Juli 2020.
Selain dihadiri 24 anggota DPRD Karo dari 35 anggota DPRD Karo, paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Karo.
Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan dalam sambutannya, mengatakan, paripurna yang digelar guna mendengarkan pandangan umum dari fraksi di DPRD Karo.
“Pandangan umum merupakan proses dan tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan rancangan peraturan daerah,” kata Iriani.
Disebutkannya, ada beberapa poin pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Karo yang disampaikan dalam rapat paripurna yang membahas Ranperda di antarnya Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan Ranperda tentang Pemberian Nomor Bangunan, dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Berita:
Merek Kecantikan Lancôme Hadir di Store Lazada
Diduga Dibunuh, Pria Bertato Dengan Tangan Terikat Ditemukan di Sungai Lau Biang
Sementara itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengapresiasi dukungan dan masukan dari DPRD Karo menyangkut Ranperda yang dalam proses pembahasan tersebut.
“Terima kasih atas dukungan, masukan, dan motivasi yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk secara bersama-sama, segera melakukan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo terkait pedoman pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan pemberian nomor bangunan, dan Ranperda tentang pengelolaan sampah,” kata Terkelin Berahmana dalam sambutannya.
Dalam paripurna tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana merespons pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD Karo.