RIENEWS.COM – Selama dua hari, sejak Kamis 12 Juli 2018 hingga Jumat 13 Juli 2018, Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengikuti sosialisasi perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Bupati Karo Terkelin Brahmana saat membuka Sosialisasi Perundang-undangan Tahun 2018 tentang HAM, di Hotel Grand Orri, Berastagi, Kamis 12 Juli 2018, menegaskan, Kabupaten Karo selama dua tahun menyandang predikat sebagai Kabupaten Peduli HAM.
“Kabupaten Karo sebagai penerima penghargaan Kabupaten Peduli HAM tahun 2015 dan 2016, mengambil langkah untuk mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan HAM guna mewujudakan kabupaten yang ramah HAM,” tegas Bupati Karo.
Baca Berita: Prajurit Yonif 125/Simbisa Tanah Karo Diterjunkan Jaga NKRI
Tema yang diusung dalam sosialisasi perundang-undangan HAM, “Menuju Kabupaten Karo Ramah HAM” menghadirkan pemateri Kepala Pusat Studi HAM (Pusham) Universitas Negeri Medan, Majda El Muhtaj, dan Direktur Hutan Rakyat Insitute, Wina Khairina.