Terkelin Brahmana menegaskan, sosialisasi yang dilaksanakan merupakan wadah pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keahlian dalam upaya peningkatan peran dan fungsi pemerintah berperspektif HAM dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Karo.
Melalui sosialisasi ini diharapkan, Kabupaten Karo menjadi Kabupaten Karo ramah HAM (human right city), menambah pemahaman ASN dalam pengenalan HAM, bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar, sehingga dapat meminimalisir dampak yang akan terjadi. Serta dalam penyusunan produk hukum daerah setiap OPD paham cara mengintergrasikan HAM dalam setiap materinya.
Bupati berpesan, peserta ASN harus tahu tugas dan tanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang, bahwa tugas ASN adalah pelayan publik, mengutamakan pelayanan yang menyentuh masyarakat yang maksimal.
Pembukaan sosialisasi perundang-undangan HAM, dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Perundang-undangan David Trimei Sinulingga, Asisten Administrasi Mulianta Tarigan, Kabag Hukum dan Ham Monica Maystrisna Purba, dan Kabag Humas dan Protokol Djoko Sujarwanto. (Rep-01)