RIENEWS.COM – DPRD Karo akhirnya berhasil melangsungkan Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya, rapat paripurna dua kali gagal dilaksanakan DPRD Karo dikarenakan tidak cukupnya kourum kehadiran anggota DPRD Karo.
Rapat paripurna akhirnya dilangsungkan oleh pimpinan DPRD Karo yang dipimpin Ketua DPRD Karo Nora Else Surbakti, didampingi Wakil Ketua DPRD Karo, Efendi Sinukaban dan Inolia br Ginting, Rabu 10 Juli 2019, sekira pukul 12.32 WIB. Rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 28 anggota DPRD Karo, dari 35 anggota DPRD Karo.
Bupati Karo Terkelin Berahmana dalam nota pengantarn menyampaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang LKPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran merupakan amanat pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, sebut Terkelin, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa Ranperda disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD dilampiri dengan Nota Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkelin dalam nota pengantar Ranperda LKPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, menyatakan, realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.495.138.180.133,28 atau 110.86 persen dari Anggaran Pendapatan yang ditargetkan.
Baca Berita:
HUT Bhayangkara ke-73, Bupati Karo Bacakan 5 Perintah Presiden